Find Us On Social Media :

Bantu Bangkit Ditengah Pandemi! Kemenparekraf Adakan Stimulus Hingga Rp50 Juta Bagi UMKM yang Memenuhi Syarat, Begini Alur Daftarnya

Bantuan Kemenparekraf kepada UMKM

Syarat Penerima Bantuan

1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;

2. Merchant dimiliki WNI;

3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya;

4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

5. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI;

6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha;

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Berlanjut Oktober 2021 Namun Diprioritaskan Hanya Untuk yang Memenuhi 4 Syarat Ini!