Find Us On Social Media :

Bantu Bangkit Ditengah Pandemi! Kemenparekraf Adakan Stimulus Hingga Rp50 Juta Bagi UMKM yang Memenuhi Syarat, Begini Alur Daftarnya

Bantuan Kemenparekraf kepada UMKM

GridFame.id- Berikut cara mudah dapatkan stimulus dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Bantuan Kemenparekraf ini diadakan guna mendukung dan bantu UMKM ditengah pandemi.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membawa dampak besar di beberapa sektor, salah satunya pelaku usaha mikro.

Untuk mendorong kembali perekonomian yang sempat melemah akibat pandemi, pemerintah meluncurkan beberapa bantuan sosial bagi masyarakat.

Tidak ketinggalan bantuan Kemenparekraf yang meluncurkan stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI).

Program ini dilakukan untuk membantu Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengembangkan usaha mereka setelah diterjang pandemi Covid-19.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Pelaku Usaha UMKM yang Terancam Dipenjara Akibat Izin edar PIRT Ataupun BPOM! Begini Langkah Mudah Ajukan Izin Edar Produk Makanan

Melansir laman stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id (21/12/2021), program stimulus Bangga Buatan Indonesia merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Program ini diberikan pemerintah untuk mendorong pelaku usaha mikro dalam meningkatkan transaksi penjualan produk kreatif nasional para pelaku ekonomi kreatif pada subsektor Fesyen, kriya, maupun kuliner di platform digital.

Stimulus ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan lebih memilih untuk membeli produk buatan dalam negeri.

Informasi di akun Instagram resmi @.kemenkopukm menunjukkan, pemerintah menyediakan bantuan Stimulus Bangga Buatan Indonesia berupa voucher belanja Rp 100.000 untuk setiap pembeli.

Total bantuan voucher maksimal Rp50 juta untuk merchant terpilih yang memenuhi syarat.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan dari Kemenparekraf, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Mohon Maaf! Dengan Berat Hati Mengumumkan 3 Golongan Ini Dipastikan Tidak Bisa Mendapatkan BLT UMKM Oktober 2021

Syarat Penerima Bantuan

1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;

2. Merchant dimiliki WNI;

3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya;

4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

5. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI;

6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha;

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Berlanjut Oktober 2021 Namun Diprioritaskan Hanya Untuk yang Memenuhi 4 Syarat Ini!

Langkah Mudah Program SBBI

1. Siapkan data diri dan data merchant Anda yang terdaftar di platform digital;

2. Seleksi pada merchat terdaftar;

3. Pengumuman Merchant terpilih;

4. Lihat apakah merchantmu lolos sebagai penerima manfaat program ini;

5. Promosikan produk kreatifmu dengan voucher potongan harga PSBBI;

6. Setor data transaksi

7. Buat rekapitulasi setiap penjualan sesuai dengan format tersedia;

8. Menerima dana stimulus dapatkan pencairan dana stimulus untuk merchant Anda;

Baca Juga: Super Mudah! Dapat Dilakukan Dengan Offline dan Online, Begini Panduan Terbaru Ubah Faskes BPJS Kesehatan

***