Find Us On Social Media :

Rakyat Kecil Bersorak! Bantuan RP 1,2 juta Mulai Cair, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos Untuk Pedagang PKL dan Warteg

bansos PKL

GridFame.id - Kabar gembira bagi para pedagang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warteg.

Pemerintah menggelontorkan sejumlah dana untuk memberikan bantuan tunai kepada para PKL dan Warung atau biasa disingkat BTPKLW.

Bantuan ini sudah mulai diberikan kepada para peiliki warung dan pengusaha warteg.

Bansos ini sudah mulai berjalan sejak awal bulan Oktober 2021 ini.

Para penerima berhak mendapat uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta.

Apa saja syaratnya dan bagaimana cara mendapatkannya ya? Simak artikel berikut.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh Rekening Bakal Menggendut! Anggaran Dinaikan? Ini Deretan Bansos yang Masih Cair di Oktober 2021 dari PKH Hingga Subsidi Upah

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bantuan uang tunai atau bansos PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg tersebut akan disalurkan melalui TNI dan Polri.

Petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat nantinya yang akan melakukan pendataan pelaku usaha.

Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.

Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto, beber Airlangga.

“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Heboh Ratusan NIK Tak Masuk Daftar Penerima Bansos PKH! Ternyata Ini Syarat dan Kriteria Wajibnya

Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:

Penyaluran bantuan di Jakarta Barat sudah dimulai

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, penyaluran bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta sudah dimulai pada 21 September kemarin.

Sebanyak 4.400 PKL dan pengusaha warung di Jakarta Barat akan menerima bantuan tunai di bawah program BTPKLW tersebut.

Ady menjelaskan, tahapan penyaluran dimulai dari pendataan calon penerima oleh Bhabinkamtibmas.

"Bhabinkamtibmas akan turun ke lapangan, melihat langsung masyarakat dengan kategori tertentu setelah kami dapat informasi kami akan verifikasi, kami datang langsung ke lokasinya," ujar Ady.

Setelah diverifikasi, calon penerima akan mendapat undangan dan jadwal untuk mengambil bantuan di Mapolres Jakarta Barat.

"Dengan waktu yang sudah ditentukan, mereka akan terima uang Rp 1,2 juta kemudian kami ambil dokumentasi untuk dimasukkan ke dalam sistem sebagai pertanggungjawaban," lanjut Ady.

Saat ini, sedikitnya 50 persen calon penerima sudah terverifikasi. Sementara 50 persen sisanya masih dalam proses. Per hari, 150 orang akan menerima bantuan di Mapolres Jakarta Barat.

Baca Juga: Langsung Gas Cek Saldo ATM! Simak Cara Cek Penerima BLT PKH dan Pencairannya Bulan Oktober 2021

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Cara Daftar Bansos Rp 1,2 Juta untuk PKL, Pemilik Warung dan Pengusaha Warteg, Sudah Mulai Cair"