Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai Besok 24 Oktober 2021! Catat Baik-Baik Daftar Aturan Baru Naik Pesawat Penerbangan Domestik

Ilustrasi pesawat terbang

GridFame.id - Kabar terbaru soal peraturan naik pesawat untuk penerbangan dalam negeri atau domestik.

Dikarenakan kasus Covid-19 belum benar-benar tuntas, pemerintah memutuskan untuk memperketat mobilitas masyarakat yang hendak bepergian.

Baik itu jarak dekat maupun jarak jauh, antar Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Pulau Jawa.

Untuk moda transportasi udara, calon penumpang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR).

Begitu pula pengetatan lewat transportasi darat, laut, serta perkeretapian.

Meski demikian, ada sejumlah kelonggaran syarat yang mengatur orang akan bepergian.

Simak aturan baru naik pesawat bulan Oktober 2021 yang berlaku mulai besok.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Tahu Belakangan PPKM Jakarta Turun Jadi Level 2! Ini Cara Daftar Online Wisata ke Ragunan, Ada Aturan Baru Agar Satu Keluarga Bisa Masuk

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara resmi telah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan itu menyebut bahwa pelaku perjalanan udara harus memenuhi sejumlah persyaratan. Apa saja?

Berikut syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat: 1. Untuk penerbangan dari atau ke bandara udara di Pulau Jawa dan pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama

- Surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Asyik Taman Satwa Ragunan Buka Lagi di Masa PPKM Level 2! Ini Cara Praktis Daftar Online Sekaligus Untuk 5 Orang Cuma Modal KTP

2. Untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagi daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan: 

- Surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 3. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib

- Melampirkan surat keterangan dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana telah dijelaskan di atas.

5. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan atau kedatangan. 6. Persyarakatan tes Covid-19 dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, dan penerbangan angkutan udara di daerah 3T, yaitu tertinggal, terdepan dan terluar.

7. Dalam hal surat keterangan PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. 8. Selain itu, pelaku perjalanan udara juga harus bertanggung jawab atas kesehatannya dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau handsanitizer.

Baca Juga: Kembali Diperpanjang Hingga 1 November Mendatang, Berikut Ini Aturan Baru Menggunakan Pesawat Terbang! Tes Swab Antigen Sudah Tidak Berlaku? 9. Penumpang juga wajib menggunakan masker. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis. 10. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara searah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. SE yang ditandatangi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto itu mulai berlaku tanggal 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang. Sejak SE ini berlaku, maka SE Menteri perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik yang Berlaku Mulai 24 Oktober 2021"