Lantas apakah semua produk makanan wajib mencantumkan surat izin edar dari BPOM?
Badan POM RI memberikan penjelasan terkait pemberitaan di media sosial mengenai perizinan pangan olahan siap saji yang disimpan beku atau frozen food.
Kepala BPOM, Penny K Lukito membenarkan pernyataan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa memang benar tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.
Disampaikan dalam keterangan resmi Badan POM, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.
Hal yang sama juga diungkap oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
Dirinya menyatakan bahwa tidak semua produk pangan olahan wajib kantongi surat izin dari BPOM.
“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pangan Olahan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan wajib memiliki izin edar, tetapi ada beberapa pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memilik izin edar BPOM," kata Ratu Rante Allo mengutip Antara (23/10/2021).