Find Us On Social Media :

Wajib Tahu! Tak Semua Produk Pangan Wajib Miliki Izin Edar, Simak Penjelasan Resmi BPOM dan Kategori yang Dikecualikan

Produk pangan yang tak butuh izin edar BPOM

GridFame.id- Simak penjelasan produk makanan yang tidak perlu mencantumkan izin edar pada artikel kali ini.

Ternyata, tidak semua produk pangan wajib memiliki surat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ada beberapa kategori yang diperbolehkan tidak mencantumkan izin edar pada produk pangan.

Tentu hal ini juga merupakan pernyataan resmi yang dilontarkan oleh BPOM kepada masyarakat.

Melihat kasus lalu yang sempat membuat heboh warganet mengenai UMKM frozen food/ makanan beku yang membuat pengakuan dikenai denda dan terancam hukuman penjara.

Hal ini dikarenakan produk makanan beku yang dijual tidak mencantumkan surat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Belajar dari Kasus Pelaku Usaha UMKM yang Terancam Dipenjara Akibat Izin edar PIRT Ataupun BPOM! Begini Langkah Mudah Ajukan Izin Edar Produk Makanan

Lantas apakah semua produk makanan wajib mencantumkan surat izin edar dari BPOM?

Badan POM RI memberikan penjelasan terkait pemberitaan di media sosial mengenai perizinan pangan olahan siap saji yang disimpan beku atau frozen food.

Kepala BPOM, Penny K Lukito membenarkan pernyataan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa memang benar tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.

Disampaikan dalam keterangan resmi Badan POM, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.

Hal yang sama juga diungkap oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

Dirinya menyatakan bahwa tidak semua produk pangan olahan wajib kantongi surat izin dari BPOM.

“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pangan Olahan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan wajib memiliki izin edar, tetapi ada beberapa pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memilik izin edar BPOM," kata Ratu Rante Allo mengutip Antara (23/10/2021).

Baca Juga: Dapat Restu dari BPOM! Berikut Ini Fakta Menarik dari Vaksin Zivifax yang Punya Efikasi hingga 81 Persen

Adapun pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:

Kategori yang tak perlu izin edar BPOM

Melansir dari laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berikut kategori yang tidak memerlukan izin edar BPOM.

1. Masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 hari. Dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label;

2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;

3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;

4. Pangan olahan siap saji. Contohnya mie ayam siap saji, dimsum, siomay beku, dan sejenisnya.

Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan BPOM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Penting diingat, untuk pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari, dan diproduksi berdasarkan pesanan, maka tidak perlu izin dari BPOM maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: PENTING! Berbeda Dengan Ketentuan Amerika, Indonesia Menganut BPOM Untuk Tidak Gunakan Vaksin Pfizer Bagi Anak Di Bawah 12 Tahun

***