Find Us On Social Media :

Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Kereta Api, Simak Syaratnya Orang Tua Wajib Scan PeduliLindungi

Kereta api

GridFame.id - Kini anak usia di bawah 12 tahun bisa naik kereta api.

Pemerintah telah membuka kembali fasilitas transportasi umum kereta api untuk bepergian selama pandemi.

Perjalanan menggunakan kereta api tetap mendapatkan pengawasan ketat terkait protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh seluruh penumpang.

Diketahui, PPKM telah diperpanjang hingga 1 November 2021 mendatang, sehingga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon penumpang.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginformasikan pada seluruh masyarakat Indonesia terkait perjalanan menggunakan kereta api.

Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui unggahan di akun Instagram @kai121 pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Duh, Gagal Ambil Pinjaman di Shopee Gegara Rekening Dibatasi? Berikut Langkah Mudah Mengatasinya