Penumpang dengan dua pengecualian di atas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Penerapan protokol kesehatan tetap menjadi syarat mutlak bagi setiap orang yang hendak bepergian ke manapun.
Hal ini terus dilakukan agar menekan angka positif tertularnya Covid-19.
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut.
2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
4. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.