GridFame.id - Sejak Minggu (24/10/2021) pemerintah mulai memberlakukan syarat wajib tes PCR untuk perjalanan udara.
Syarat tersebut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 dan ditetapkan sejak 21 Oktober 2021.
Namun syarat tersebut belum diterapkan secara menyeluruh.
Pasalnya ada wilayah-wilayah yang masih memperbolehkan penumpang pesawat memakai tes antigen.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa syarat tes PCR hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Sebaliknya, rapid test antigen bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini! Berikut Daftar Lengkap Tarif PCR di Sejumlah Maskapai Sebelum Naik Pesawat