Find Us On Social Media :

Tes PCR Resmi Ditetapkan jadi Syarat Penerbangan, Ini Wilayah-wilayah yang Masih Boleh Pakai Tes Antigen

Swab PCR Covid-19

Kendati demikian, syarat ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.

"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan," tulis SE 88/2021.

Adapun meski hasil PCR dan rapid test antigen negatif namun penumpang memiliki gejala indikasi Covid-19, maka penumpang tersebut dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik RT PCR.

Kemudian melakukan isolasi selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Syarat penerbangan Jawa-Bali

Berbeda dengan luar Pulau Jawa-Bali dengan wilayah PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, penerbangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan RT PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Astaga! Tak Bisa Hanya SWAB PCR Biasa , Virus Corona Varian Delta Plus Cuma Mampu Terdeteksi dengan Cara Ini