Find Us On Social Media :

Tes PCR Resmi Ditetapkan jadi Syarat Penerbangan, Ini Wilayah-wilayah yang Masih Boleh Pakai Tes Antigen

Swab PCR Covid-19

GridFame.id - Sejak Minggu (24/10/2021) pemerintah mulai memberlakukan syarat wajib tes PCR untuk perjalanan udara.

Syarat tersebut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 dan ditetapkan sejak 21 Oktober 2021.

Namun syarat tersebut belum diterapkan secara menyeluruh.

Pasalnya ada wilayah-wilayah yang masih memperbolehkan penumpang pesawat memakai tes antigen.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa syarat tes PCR hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Sebaliknya, rapid test antigen bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini! Berikut Daftar Lengkap Tarif PCR di Sejumlah Maskapai Sebelum Naik Pesawat

Kendati demikian, syarat ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.

"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan," tulis SE 88/2021.

Adapun meski hasil PCR dan rapid test antigen negatif namun penumpang memiliki gejala indikasi Covid-19, maka penumpang tersebut dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik RT PCR.

Kemudian melakukan isolasi selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Syarat penerbangan Jawa-Bali

Berbeda dengan luar Pulau Jawa-Bali dengan wilayah PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, penerbangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan RT PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Astaga! Tak Bisa Hanya SWAB PCR Biasa , Virus Corona Varian Delta Plus Cuma Mampu Terdeteksi dengan Cara Ini

Namun, kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

"(Namun) wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," sebut SE.

Alasan Kemenhub

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, syarat wajib tes PCR berlaku lantaran kapasitas penumpang pesawat diizinkan lebih dari 70 persen.

Meskipun, maskapai masih diwajibkan untuk menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala.

Sementara itu, untuk operasional bandara, kapasitas maksimum yakni 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

"Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Malunya Sampai Ubun-ubun! Nyelonong Masuk ke Bandara Tanpa Bawa Syarat Penerbangan saat Pandemi, Gebby Vesta Ngamuk Dilarang Terbang: Emang Gunanya Vaksin sama PCR Buat Apa?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Ini Wilayah yang Masih Boleh Pakai Antigen