Find Us On Social Media :

Ini Dia Petisi Tolak PCR Untuk Penerbangan, 50 Ribu Orang Sudah Mengisi

GridFame.id - Lebih dari 40.000 orang meneken petisi agar pemerintah menghapus kewajiban masyarakat melakukan tes PCR sebelum melakukan perjalanan untuk moda transportasi pesawat, walaupun sudah divaksin dua kali

Kebijakan itu mengundang penolakan besar dari masyarakat melalui dua petisi online di platform Change.org.

Petisi pertama dibuat oleh seorang engineer pesawat, Dewangga Pradityo.

Ia menganggap kebijakan yang mengharuskan seseorang melakukan tes PCR walaupun sudah divaksin dua kali, akan menyebabkan penerbangan berkurang sehingga industri penunjangnya pun akan semakin kesulitan.

“Saya merasakan sekali dampak pandemi ini di pekerjaan. Penerbangan berkurang, teman saya juga ada yang dirumahkan Padahal, sirkulasi udara di pesawat sebenarnya lebih aman karena terfiltrasi HEPA, sehingga udaranya bersirkulasi dengan baik, mencegah adanya penyebaran virus,” tulisnya dalam keterangan resmi Change.org, Selasa (26/10/2021)

Petisi kedua datang dari seorang warga yang tinggal di Bali bernama Herlia Adisasmita.

Baca Juga: Buka Lagi Dengan Kuota Terbatas! Ini yang Harus Dilakukan Calon Peserta Setelah Verifikasi Akun Untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22

Bagi Herlia, Bali yang bergantung pada pariwisata sangat mengharapkan kedatangan dari turis domestik, sehingga adanya peraturan wajib PCR dianggap akan memberatkan dan malah akan membuat industri semakin menghadapi keadaan yang sulit, mengingat harga PCR yang terlampau mahal.

“Kami harus bagaimana lagi? Bangkrut sudah, nganggur sudah, kelaparan sudah, bahkan banyak di antara kami yang depresi, rumah tangga berantakan karena faktor ekonomi, atau bahkan bunuh diri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dewangga berharap pemerintah kembali menjadikan antigen sebagai syarat untuk penerbangan, terutama bagi mereka yang sudah divaksin.

“Dengan syarat ini, saya yakin industri penerbangan dan pariwisata akan bangkit, dan orang yang mau divaksin juga akan bertambah," kata Dewangga.

Hingga hari ini, pemerintah masih belum mengganti kebijakan tersebut.

Perkembangan terbaru, pemerintah menyatakan, harga tes PCR akan diturunkan menjadi 300 ribu untuk sekali tes, dan kebijakan wajib tes PCR akan diberlakukan di seluruh moda penerbangan.

Baca Juga: Astaga! Sering Bikin Merinding, Ternyata Ini Makna di Balik Mimpi Orang Meninggal

Presiden Joko Widodo meminta tes PCR turun harga menjadi Rp 300 ribu,  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun merespons instruksi  tersebut.

Terkait penurunan harga tes polymerase chain reaction (PCR), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi angkat bicara.

Menurutnya hal tersebut masih dilakukan kajian terkait batas harga PCR dengan berbagai pihak.

"Saat ini sedang dikaji dan dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2021).

Hal ini disampaikan Luhut dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut.

Baca Juga: Terbaru! Seseorang Dengan Riwayat Alergi, Amankah Untuk Lakukan Vaksinasi Covid-19? Begini Penjelasan Ahli

Luhut mengatakan, meskipun kasus Covid-19 sudah menurun, pemerintah harus tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan protokol kesehatan 3M agar tidak terjadi lonjakan kasus terutama selama periode libur Natal dan tahun baru.

"Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

Baca Juga: Emak-emak di Daerah Ini Menjerit! Harga Minyak Goreng Naik 2 Kali Lipat Ini Penyebabnya Bikin Elus Dada, Tenang Pakai Trik Ini Cuma Pakai Timun Bisa Menghemat Penggunaannya