Find Us On Social Media :

Resmi Ketuk Palu! Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal-Tahun Baru 2022, Menko PMK: Sudah Diberi Pagar Batasan

Ilustrasi Liburan Natal dan Tahun Baru

Terlebih adanya Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Dikhawatir libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk.

Sebab itu, sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif, salah satunya dengan penghapusan cuti bersama Natal 2021. 

Adapun langkah lainnya yakni larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu! Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Semua Transportasi Bakal Dikenakan Aturan Serupa?

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.TV dengan Judul "Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Menko PMK: Tekan Pergerakan Warga Liburan Akhir Tahun"