Terlebih adanya Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dikhawatir libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk.
Sebab itu, sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif, salah satunya dengan penghapusan cuti bersama Natal 2021.
Adapun langkah lainnya yakni larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.TV dengan Judul "Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Menko PMK: Tekan Pergerakan Warga Liburan Akhir Tahun"