Find Us On Social Media :

Resmi Ketuk Palu! Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal-Tahun Baru 2022, Menko PMK: Sudah Diberi Pagar Batasan

Ilustrasi Liburan Natal dan Tahun Baru

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan kembali bahwa pemerintah menghapus libur Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021. 

Keputusan tersebut dilakukan dalam upaya menekan pergerakan masyarakat yang lebih masif menjelang libur akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang diselenggarakan secara daring dan luring, pada Selasa (26/10/2021). 

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan,

Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021). 

Menurut penjelasannya, akhir tahun identik dengan harinya berlibur bagi masyarakat.

Baca Juga: Tekan Potensi Penyebaran Covid-19! DKI Jakarta Perluas Wilayah Ganjil Genap, Berikut Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan