Find Us On Social Media :

Tekan Potensi Penyebaran Covid-19! DKI Jakarta Perluas Wilayah Ganjil Genap, Berikut Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan

Aturan ganjil genap

GridFame.id- Meski sudah turun level dari yang semula level 3 menjadi level 2 pada PPKM DKI Jakarta tetap melangsungkan sistem ganjil genap.

Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers memberlakukan sistem ganjil genap, bahkan ada tambahan titik lokasi dalam aturan yang baru.

Tambahan wilayah ganjil genap  akan diperluas, menjadi tiga belas (13) ruas jalan di Jakarta mulai hari ini.

Tiga belas ruas jalan yang akan terdampak pemberlakuan sistem ganjil genap diantaranya; Jl MH Thamrin, Jl Sudirman, Jl Ahmad Yani, Jl DI Panjaitan, Jl Rasuna Said, Jl Fatmawati, Jl Panglima Polim, Jl Sisingamangaraja, MT Haryono, Jl Gatot Subroto, Jl S.Parman, Jl Tomang Raya, dan Jl Gunung Sahari.

Meluasnya wilayah ini disebabkan karena oeningkatan volume kendaraan di tengah PPKM Jakarta.

Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar