Find Us On Social Media :

Tekan Potensi Penyebaran Covid-19! DKI Jakarta Perluas Wilayah Ganjil Genap, Berikut Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan

Aturan ganjil genap

GridFame.id- Meski sudah turun level dari yang semula level 3 menjadi level 2 pada PPKM DKI Jakarta tetap melangsungkan sistem ganjil genap.

Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers memberlakukan sistem ganjil genap, bahkan ada tambahan titik lokasi dalam aturan yang baru.

Tambahan wilayah ganjil genap  akan diperluas, menjadi tiga belas (13) ruas jalan di Jakarta mulai hari ini.

Tiga belas ruas jalan yang akan terdampak pemberlakuan sistem ganjil genap diantaranya; Jl MH Thamrin, Jl Sudirman, Jl Ahmad Yani, Jl DI Panjaitan, Jl Rasuna Said, Jl Fatmawati, Jl Panglima Polim, Jl Sisingamangaraja, MT Haryono, Jl Gatot Subroto, Jl S.Parman, Jl Tomang Raya, dan Jl Gunung Sahari.

Meluasnya wilayah ini disebabkan karena oeningkatan volume kendaraan di tengah PPKM Jakarta.

Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar

Aturan ganjil-genap akan berlaku selam Senin-Jumat pukul 6.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kebijakan ini pun sudah mendapat persetujuan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak terkait.

Meskipun begitu, ada beberapa kategori kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap yang berlaku mulai hari ini (25/10/11).

Lebih rinci, berikut macam kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil-genap DKI Jakarta.

Daftar kendaraan yang dikecualikan sistem ganjil-genap

1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

Baca Juga: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Atas Nama Orang Lain Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya Hanya Modal KTP dan SIM

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia

9. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19 Kendaraan pengangkut tabung oksigen Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021

***