Find Us On Social Media :

Tekan Potensi Penyebaran Covid-19! DKI Jakarta Perluas Wilayah Ganjil Genap, Berikut Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan

Aturan ganjil genap

Aturan ganjil-genap akan berlaku selam Senin-Jumat pukul 6.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kebijakan ini pun sudah mendapat persetujuan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak terkait.

Meskipun begitu, ada beberapa kategori kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap yang berlaku mulai hari ini (25/10/11).

Lebih rinci, berikut macam kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil-genap DKI Jakarta.

Daftar kendaraan yang dikecualikan sistem ganjil-genap

1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

Baca Juga: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Atas Nama Orang Lain Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya Hanya Modal KTP dan SIM