Find Us On Social Media :

Tak Lagi Mensyaratkan Surat Pengantar RT/RW, Ternyata Dokumen Ini Saja yang Wajib Dibawa Untuk Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Pengantin Baru!

Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Pengantin Baru

4. Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan);

5. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki);

6. Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki);

Tahapan membuat Kartu Keluarga (KK)

1. Kunjungi kantor Dukcapil setempat;

2. Pemohon melengkapi berkas;

3. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil;

4. Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office;

5. Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses;

6. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru;

7. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.;

Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021