Find Us On Social Media :

Tak Lagi Mensyaratkan Surat Pengantar RT/RW, Ternyata Dokumen Ini Saja yang Wajib Dibawa Untuk Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Pengantin Baru!

Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Pengantin Baru

Biaya yang dibebankan

Pada dasarnya, pengurusan KK bagi pengantin baru ini tak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.

Namun, biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) hingga lewat dari satu bulan sejak terjadinya peristiwa kependudukan (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, dan 13 peristwa penting lainnya).

Biaya yang timbul merupakan denda administratif keterlambatan pelaporan perubahan Kartu Keluarga (KK) dengan rincian terlambat di atas 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000, terlambat diatas 6 (enam bulan) Rp. 10.000 perubahan biodata Rp.10.000, terlambat melaporkan kedatangan sejak diterbitkannya Surat Keterangan Datang WNI Rp.10.000.

Apabila masih mengalami kendala dalam proses pengurusan Kartu Kerluarga (KK) Anda dapat menghubungi dukcapil masing-masing wilayah.

Baca Juga: Jangan Salah! Kemendagri Sebut Pasangan Nikah Siri Kini Dapat Membuat Kartu Keluarga (KK) Dengan Syarat Tertentu, Simak Selengkapnya

***