Find Us On Social Media :

Hore! Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Turun, Simak Rincian Terbarunya! Berlaku Semua Kelas?

BPJS Kesehatan

Penurunan iuran ini lebih kecil dibanding sebelum ditetapkan Perpres nomor 64 tahun 2020, yakni sebesar Rp16.500.

Dan berikut daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021:

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Kelas I: Rp 150.000

Kelas II: Rp 100.000

Kelas III: Rp 35.000

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

1. Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya

2. Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan

3. Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta

 Baca Juga: Begini Cara Memanfaatkan BPJS Kesehatan Untuk Pelayanan Perawatan Gigi! Bisa Konsultasi Hingga Dokter Gigi Praktek Mandiri

***