Penurunan iuran ini lebih kecil dibanding sebelum ditetapkan Perpres nomor 64 tahun 2020, yakni sebesar Rp16.500.
Dan berikut daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021:
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Kelas I: Rp 150.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas III: Rp 35.000
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
1. Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
2. Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
3. Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta
***