Find Us On Social Media :

Hore! Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Turun, Simak Rincian Terbarunya! Berlaku Semua Kelas?

BPJS Kesehatan

GridFame.id- Kabar bahagia kembali datang, kali ini dari peserta pengguna BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membawa berita bahagia terkait iuran terbarunya.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Banyak sekali manfaat dari BPJS Kesehatan, selain untuk menjamin biaya kesehatan peserta yang sakit, program pemerintah ini menawarkan premi yang jauh lebih murah dibandung asuransi swasta pada umumnya.

Meski iurannya sudah relatif terjangkau, BPJS Kesehatan kembali  memberikan bantuan terkait pembayaran iuran yang wajib dibayarkan peserta setiap bulannya.

Simak rincian terbaru daftar iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan dan diatur pemerintah.

Ketahui juga mengenai penyesuaian biaya, apakah aturan terbaru ini akan berlaku untuk semua kelas?

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Belakangan! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapatkan Fasilitas KPR, Simak Syarat Hingga Keuntungannya

Penurunan iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan melakukan subsidi bagi masyarakat terhadap pembayaran iuran tiap bulan untuk menjaga kesehatan pribadi.

Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 20202 mengenai jaminan kesehatan.

Adapun yang akan mengalami perubahan iuran pada kelas III peserta BPJS Kesehatan.

Jika sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan pada peserta mandiri kelas III wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per bulan.

Pada tahun ini peserta BPJS Kesehatan akan diberikan subsidi sebesar Rp7 ribu, sehingga peserta hanya wajib membayar 35 ribu.

Baca Juga: Super Mudah! Dapat Dilakukan Dengan Offline dan Online, Begini Panduan Terbaru Ubah Faskes BPJS Kesehatan

Penurunan iuran ini lebih kecil dibanding sebelum ditetapkan Perpres nomor 64 tahun 2020, yakni sebesar Rp16.500.

Dan berikut daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021:

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Kelas I: Rp 150.000

Kelas II: Rp 100.000

Kelas III: Rp 35.000

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

1. Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya

2. Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan

3. Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta

 Baca Juga: Begini Cara Memanfaatkan BPJS Kesehatan Untuk Pelayanan Perawatan Gigi! Bisa Konsultasi Hingga Dokter Gigi Praktek Mandiri

***