Find Us On Social Media :

Tak Kalah Besarnya! Berikut Daftar Gaji PPPK Hingga Nominal Tunjangan yang Diperoleh, Dapat Hak Cuti?

Tunjangan dan besaran gaji PPPK tahun 2021

Golongan IX: Rp2.9.66.500 - 4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 - 5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 - 5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 - 5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - 6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - 6.786.500

Tunjangan PPPK

Adapun tunjangan yang akan diperoleh PPPK, di antaranya: tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dsb.

Hak Cuti PPPK (P3K)

Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil, PPPK juga akan mendapatkan hak cuti dengan penjelasan singkat sebagai berikut:

1. Cuti Sakit

PPPK yang sakit lebih dari 1 hari sampai 14 hari berhak mendapatkan cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Sedangkan, bagi PPPK yang menderita sakit melebihi 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan yang sama, yakni PPPK yang berangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

Baca Juga: Waduh! Bukan Hanya Restu dari Istri Sah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Berniat Poligami Ternyata Harus Dapat Izin Atasan! Begini Prosedur dan Sanksi Jika Melanggar