Find Us On Social Media :

Saldo ATM Makin Gemuk! Siap-Siap Cek Rekening Gaji PNS Tahun 2022 Naik, Segini Besaran Tiap Golongan

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan.

Pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Saat ini, besaran gaji PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut.

Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I - IV berdasarkan peraturan tersebut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Berikut Salah Satu Daya Tarik Jadi PNS, Diserbu Dana Tambahan Selain Gaji Pokok, Kenali Daftar Tunjangan dan Besarannya!

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara itu, untuk tukin PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000.