Find Us On Social Media :

Saldo ATM Makin Gemuk! Siap-Siap Cek Rekening Gaji PNS Tahun 2022 Naik, Segini Besaran Tiap Golongan

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

GridFame.id - Kabar gembira untuk seluruh Pegawan Negeri Sipil (PNS) atau yang kini disebut ASN.

Gaji PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019.

Gaji pokok PNS tersebut berkisar dari Rp 1.560.800 sampai Rp 5.901.200, sesuai golongan masing-masing.

Tahun 2022 mendatang, Pemerintah bakal naikkan gaji PNS.

Lalu berapa besaran kenaikan yang akan diterima tiap golongan?

Yuk simak di sini.

Baca Juga: Waduh! Bukan Hanya Restu dari Istri Sah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Berniat Poligami Ternyata Harus Dapat Izin Atasan! Begini Prosedur dan Sanksi Jika Melanggar

Presiden RI Joko Widodo tidak sedikitpun membahas soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan dalam pidato Nota Keuangan dan Penyampaian RUU APBN 2022 di Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR, Senin (16/8/2021).

Jokowi memang menjelaskan secara singkat target belanja negara dan pendapatan negara.

Dalam Buku Kota Keuangan yang diakses Kompas.com pun, target-target tersebut dijabarkan secara rinci namun tak sedikitpun menyinggung soal kenaikan gaji PNS.

Mengacu Buku Nota Keuangan, pemerintah hanya menjabarkan anggaran untuk belanja pegawai khusus kementerian/lembaga tahun depan mencapai Rp 266,4 triliun miliar.

"Pada tahun 2022, anggaran untuk belanja pegawai K/L dialokasikan sebesar Rp 266.413 miliar," sebut salinan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2022, Senin (16/8/2021). 

 

Adapun anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L.

Pemerintah juga menyebut, belanja pegawai merupakan salah satu perwujudan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur negara sekaligus sebagai instrumen strategis untuk mendorong produktivitas dan kinerja.

Tahun depan, kebijakan belanja pegawai pun diarahkan untuk empat poin. Salah satu poinnya adalah peningkatan profesionalisme, integritas, dan produktivitas pegawai dalam memberikan pelayanan publik.

Baca Juga: PNS Sumringah! Kini Ada 6 Tunjangan Lain di Luar Gaji Pokok, Satu Rumah Kecipratan Untung!

"Lalu, pengendalian belanja dengan tetap mempertahankan daya beli dan konsumsi aparatur negara, melanjutkan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat, dan peningkatan efisiensi belanja pegawai seiring dengan kebijakan digitalisasi," sebut buku tersebut.

Jika dilihat lebih detail, target belanja pegawai tahun 2022 mendatang lebih besar dibanding target tahun ini.

Begitu pun lebih besar dari realisasi tahun 2019. Mengacu buku yang sama, outlook belanja pegawai tahun 2022 secara keseluruhan mencapai Rp 426,76 triliun.

Outlook ini lebih tinggi dibanding tahun 2021 yang sebesar Rp 399 triliun.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pegawai Negeri Sipil! Gaji PNS 2022 Naik? Wow Bisa Jadi 'Mood Booster', Segini Besaran Tunjangan yang Bakal Didapat Tahun Depan

Jika dibandingkan tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, realisasi belanja pegawai selalu mengalami kenaikan setiap tahun.

Pada tahun 2020, realisasi belanja pegawai sebesar Rp 380,5 triliun, tahun 2019 Rp 376 triliun, tahun 2018 Rp 346,8 triliun, dan tahun 2017 Rp 312,72 triliun.

Daftar Gaji PNS Semua Golongan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini tentu menjadi profesi yang populer dan diminati banyak orang. Bicara soal PNS, tentu banyak orang yang ingin mengetahui besaran gajinya sesuai golongannya.

Pemerintah sedang merumuskan perombakan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir tahun lalu mengonfirmasi Gaji Pokok PNS akan naik.

Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan.

Pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Saat ini, besaran gaji PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut.

Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I - IV berdasarkan peraturan tersebut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Berikut Salah Satu Daya Tarik Jadi PNS, Diserbu Dana Tambahan Selain Gaji Pokok, Kenali Daftar Tunjangan dan Besarannya!

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara itu, untuk tukin PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000.

Berikut rincian tukin PNS berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I :

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II :

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah :

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Baca Juga: Jangan Khawatir! Suami yang Berstatus PNS Lakukan KDRT? Istri Bisa Tuntut Hingga Setengah Gaji

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800.

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di BangkaPos.com dengan Judul "Gaji PNS 2022 Naik atau Tidak? Inilah Daftar Terbaru Pendapatan Pegawai Negeri Termasuk Tunjangan"