Find Us On Social Media :

Waduh! Bukan Hanya Restu dari Istri Sah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Berniat Poligami Ternyata Harus Dapat Izin Atasan! Begini Prosedur dan Sanksi Jika Melanggar

Poligami Pegawai Negeri Sipil (PNS)

GridFame.id- Pernikahan yang banyak diimpikan banyak orang adalah pernikahan antara satu lelaki dan perempuan yang didasari rasa cinta untuk menghabiskan hidup bersama.

Namun kenyataannya konsep pernikahan di dunia nyata tak seperti itu. Sebagian besar ada yang memilih jalan untuk melakukan poligami.

Poligami sendiri merupakan istilah yang digunakan ketika seorang suami mempunyai lebih dari satu istri.

Praktik poligami memunculkan pro dan kontra di masyarakat.

Ada sebagian yang mendukung, sebagian lagi menolak adanya praktik ini.

Meskipun begitu, poligami di Indonesia adalah tindakan yang legal dan diperbolehan negara.

Hal ini diatur dalam UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 3 ayat yang menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak bersangkutan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pegawai Negeri Sipil! Gaji PNS 2022 Naik? Wow Bisa Jadi 'Mood Booster', Segini Besaran Tunjangan yang Bakal Didapat Tahun Depan