Find Us On Social Media :

Waduh! Bukan Hanya Restu dari Istri Sah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Berniat Poligami Ternyata Harus Dapat Izin Atasan! Begini Prosedur dan Sanksi Jika Melanggar

Poligami Pegawai Negeri Sipil (PNS)

GridFame.id- Pernikahan yang banyak diimpikan banyak orang adalah pernikahan antara satu lelaki dan perempuan yang didasari rasa cinta untuk menghabiskan hidup bersama.

Namun kenyataannya konsep pernikahan di dunia nyata tak seperti itu. Sebagian besar ada yang memilih jalan untuk melakukan poligami.

Poligami sendiri merupakan istilah yang digunakan ketika seorang suami mempunyai lebih dari satu istri.

Praktik poligami memunculkan pro dan kontra di masyarakat.

Ada sebagian yang mendukung, sebagian lagi menolak adanya praktik ini.

Meskipun begitu, poligami di Indonesia adalah tindakan yang legal dan diperbolehan negara.

Hal ini diatur dalam UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 3 ayat yang menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak bersangkutan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pegawai Negeri Sipil! Gaji PNS 2022 Naik? Wow Bisa Jadi 'Mood Booster', Segini Besaran Tunjangan yang Bakal Didapat Tahun Depan

Sebelum melakukan poligami biasanya seorang suami harus dulu mendapat restu atau izin dari istri.

Karena terkadang praktik poligami susah diterima sebagian besar wanita.

Poligami boleh dilakukan siapapun, tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun bedanya, sebelum melakukan poligami, selain dapat restu dari istri sah seorang PNS harus mengantongi izin atasan.

Praktik poligami pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat diatur ketat. Seorang ASN bisa melakukan poligami dengan catatan tertentu.

Berikut ini prosedur yang harus dilalui jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingin melakukan poligami

Baca Juga: Kabar Baik Untuk PNS, Cek Rekening Sekarang! Selain Gaji Ada Tunjangan dari Presiden Jokowi, Ini Besarannya

Prosedur poligami PNS

Aturan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil. PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," bunyi pasal tersebut.

Permintaan izin berpoligami itu harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.

Sementara untuk pejabat yang bisa memberikan izin poligami diatur dalam regulasi lama yakni PP Nomor 10 Tahun 1983, di mana pejabat yang dimaksud yakni Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan gubernur.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Suami yang Berstatus PNS Lakukan KDRT? Istri Bisa Tuntut Hingga Setengah Gaji

Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasan tempatnya bekerja.

"Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud," bunyi lanjutan Pasal 4.

PP itu juga mengatur bahwa poligami tak bisa dilakukan dengan sesama PNS. Dalam arti, jika PNS pria ingin melakukan poligami, maka dilarang baginya untuk menikahi PNS wanita untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Boleh dilakukan laki-laki PNS tidak sebaliknya

Aturan yang tertulis di atas hanya berlaku pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki.

Praktik poligami untuk memiliki pasangan lebih dari satu hanya berlaku bagi PNS laki-laki.

Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu suami / poliandri.

Lantas bagaimana jika aturan ini dilanggar? Adakah sanksi yang ditetapkan?

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Berikut Salah Satu Daya Tarik Jadi PNS, Diserbu Dana Tambahan Selain Gaji Pokok, Kenali Daftar Tunjangan dan Besarannya!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pernah menyidang 83 PNS pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin.

Dalam sidang tersebut, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS)

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujar Tjahjo dalam keterangannya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut, yakni sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari hingga poligami tanpa izin.

Tjahjo berpesan agar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.

Anggota BAPEK juga harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan

Sanki PNS poligami tanpa izin                               

Mengacu pada keterangan tertulis Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang perubahan PP Disiplin PNS, adapaun sanksi yang dijatuhkan untuk PNS yang melanggar ketentuan. mengenai izin perkawinan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Jenis hukuman tersebut antara lain; penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan maupun pemberhentan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Suami yang Berstatus PNS Lakukan KDRT? Istri Bisa Tuntut Hingga Setengah Gaji

***