Find Us On Social Media :

Waduh! Bukan Hanya Restu dari Istri Sah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Berniat Poligami Ternyata Harus Dapat Izin Atasan! Begini Prosedur dan Sanksi Jika Melanggar

Poligami Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasan tempatnya bekerja.

"Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud," bunyi lanjutan Pasal 4.

PP itu juga mengatur bahwa poligami tak bisa dilakukan dengan sesama PNS. Dalam arti, jika PNS pria ingin melakukan poligami, maka dilarang baginya untuk menikahi PNS wanita untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Boleh dilakukan laki-laki PNS tidak sebaliknya

Aturan yang tertulis di atas hanya berlaku pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki.

Praktik poligami untuk memiliki pasangan lebih dari satu hanya berlaku bagi PNS laki-laki.

Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu suami / poliandri.

Lantas bagaimana jika aturan ini dilanggar? Adakah sanksi yang ditetapkan?

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Berikut Salah Satu Daya Tarik Jadi PNS, Diserbu Dana Tambahan Selain Gaji Pokok, Kenali Daftar Tunjangan dan Besarannya!