Find Us On Social Media :

Waduh! Bukan Hanya Restu dari Istri Sah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Berniat Poligami Ternyata Harus Dapat Izin Atasan! Begini Prosedur dan Sanksi Jika Melanggar

Poligami Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sebelum melakukan poligami biasanya seorang suami harus dulu mendapat restu atau izin dari istri.

Karena terkadang praktik poligami susah diterima sebagian besar wanita.

Poligami boleh dilakukan siapapun, tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun bedanya, sebelum melakukan poligami, selain dapat restu dari istri sah seorang PNS harus mengantongi izin atasan.

Praktik poligami pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat diatur ketat. Seorang ASN bisa melakukan poligami dengan catatan tertentu.

Berikut ini prosedur yang harus dilalui jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingin melakukan poligami

Baca Juga: Kabar Baik Untuk PNS, Cek Rekening Sekarang! Selain Gaji Ada Tunjangan dari Presiden Jokowi, Ini Besarannya