Sebelum melakukan poligami biasanya seorang suami harus dulu mendapat restu atau izin dari istri.
Karena terkadang praktik poligami susah diterima sebagian besar wanita.
Poligami boleh dilakukan siapapun, tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun bedanya, sebelum melakukan poligami, selain dapat restu dari istri sah seorang PNS harus mengantongi izin atasan.
Praktik poligami pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat diatur ketat. Seorang ASN bisa melakukan poligami dengan catatan tertentu.
Berikut ini prosedur yang harus dilalui jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingin melakukan poligami