Find Us On Social Media :

Saldo ATM Makin Gemuk! Siap-Siap Cek Rekening Gaji PNS Tahun 2022 Naik, Segini Besaran Tiap Golongan

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

GridFame.id - Kabar gembira untuk seluruh Pegawan Negeri Sipil (PNS) atau yang kini disebut ASN.

Gaji PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019.

Gaji pokok PNS tersebut berkisar dari Rp 1.560.800 sampai Rp 5.901.200, sesuai golongan masing-masing.

Tahun 2022 mendatang, Pemerintah bakal naikkan gaji PNS.

Lalu berapa besaran kenaikan yang akan diterima tiap golongan?

Yuk simak di sini.

Baca Juga: Waduh! Bukan Hanya Restu dari Istri Sah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Berniat Poligami Ternyata Harus Dapat Izin Atasan! Begini Prosedur dan Sanksi Jika Melanggar