Find Us On Social Media :

Jangan Keburu Panik! Ikuti 4 Langkah Mudah Ini Jika e-KTP Hilang Atau Rusak

Cara urus KTP hilang atau rusak

Mengurus KTP yang hilang atau rusak

Pertama-tama Anda perlu mengurus surat kehilangan e-KTP di kantor polisi terdekat.

Surat kehilangan tersebut berfungsi untuk mengantisipasi jika KTP Anda ditemukan di digunakan untuk tindak melanggar hukum.

Surat ini berlaku selama 2 bulan, jadi sebaiknya segera mengurus KTP Anda yang hilang sebelum masa berlaku Surat Kehilangan habis.

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan e-KTP, berikut ini langkah yang perlu dilakukan:

1. Membuat surat keterangan dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal dengan stempel dan tanda tangan ketua RT/RW.

2. Membawa seluruh dokumen persyaratan mengurus KTP hilang ke kantor kelurahan atau balai desa. Anda akan mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru yang akan dibawa ke kantor kecamatan.

3. Saat datang ke kecamatan, jangan lupa bawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti:

Baca Juga: Cuma Perlu Siapkan Dokumen Ini! Berikut Langkah Mudah Ganti Domisili dan Status Nikah di Kartu Tanda Penduduk (KTP)