Penyesuaian kebijakan baru
Bagi calon penumpang yang tidak memiliki keluhan dan kendala apapun tetap wajib menaati aturan AKAP Damri.
Sebagaimana ditentukan, penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan bus AKAP, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sertifikat vaksin minimal dosis pertama juga harus ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Tak harus PeduliLindungi
Dikecualikan bagi calon penumpang yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin.
Bagi calon penumpang juga akan dibebaskan dari kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR maupun antigen.
Tetapi perlu digaris bawahi bahwa aturan ini berlaku bagi perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi dengan menggunakan angkutan perkotaan Damri.