Sertifikat vaksin juga dikecualikan bagi pelanggan dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat dapat menerima vaksin.
Meskipun begitu, calon penumpang tetap diimbau untuk dapat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Sementara itu, untuk calon penumpang dengan dokumen hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Test Antigen namun menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka tetap tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Protokol kesehatan di Pool Damri maupun armadanya juga tetap diperatikan.
Calon penumpang tetap diwajibkan memakai masker kain minimal tiga lapis atau masker medis, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik bus, jaga jarak aman, serta tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah.
Damri terus melakukan penyesuaian operasional dan layanan dimasa PPKM saat ini, mulai 25 Oktober, jam operasional menuju Bandara sudah beroperasi normal mulai pukul 03.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB setiap harinya.Sedangkan dari dalam Bandara mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
***