Jangan gegabah mengunggah data diri
Dikutip dari Donny BU, pelaksana literasi digital ICT Watch yang dikutip oleh Kompas.com, untuk meminialisir kemungkinan data digunakan secara ilegal adalah dengan mengamankan data diri sedini mungkin.
"Hati-hati jika akan memberikan KTP kepada seseorang, baik itu pinjaman online atau pihak-pihak lain. Jika ingin mengajukan pinjaman, cek dulu ke OJK mengenai pinjaman online yang berizin atau legal," begitu papar Donny kepada Kompas.com, Jumat (30/04/2021) siang.
Lalu ia juga menganjukan untuk masyarakat tidak menggunggah fotokopi KTP ataupun identitas lain di media sosial."Terkadang ada pihak-pihak yang meminta foto identitas diri dengan iming-iming sesuatu seperti menang undian dan lain sebagainya. Itu juga rawan pencurian data," ujarnya.
Ia mengatak bahwa KTP yang sudah disalahgunakan tak bisa dilacak dengan cara apapun.
"Ketika ada persoalan datang, barulah kita bisa mengusut dan melapor ke pihak yang berwenang seperti kepolisian dan OJK," tuturnya.