Find Us On Social Media :

Jangan Lagi Khawatir Data Diri Disebar, Intip Tips Mengamankan Handphone dari Jeratan Jahat Pinjol

pinjol

GridFame.id - Teror pinjol (pinjaman online) memang hal yang paling mengerikan sekarang ini.

Bukannya berkurang, teror pinjol ini semakin membuat banyak orang ketakutan.

Bukan hanya data pribadi saja, bahkan beberapa pinjol nekat menyebarkan foto pribadi sang pemilik nomor.

Tero pinjol pun semakin membuat banyak masyarakat resah.

Namun, belakangan pemerintah mulai tegas menindak para pinjol terutama yang ilegal.

Tetapi kita tetap harus menjaga handphone kita agar tak diuntit oleh pinjol. Begini caranya.

Baca Juga: Se-Indonesia Wajib Tahu! Sering Jebak Korban dengan Modus Langsung Transfer Uang ke Rekening, Ini 3 Cara Laporkan Pinjol Ilegal

Jangan gegabah mengunggah data diri

Dikutip dari Donny BU, pelaksana literasi digital ICT Watch yang dikutip oleh Kompas.com, untuk meminialisir kemungkinan data digunakan secara ilegal adalah dengan mengamankan data diri sedini mungkin.

"Hati-hati jika akan memberikan KTP kepada seseorang, baik itu pinjaman online atau pihak-pihak lain. Jika ingin mengajukan pinjaman, cek dulu ke OJK mengenai pinjaman online yang berizin atau legal," begitu papar Donny kepada Kompas.com, Jumat (30/04/2021) siang.

Lalu ia juga menganjukan untuk masyarakat tidak menggunggah fotokopi KTP ataupun identitas lain di media sosial."Terkadang ada pihak-pihak yang meminta foto identitas diri dengan iming-iming sesuatu seperti menang undian dan lain sebagainya. Itu juga rawan pencurian data," ujarnya.

Ia mengatak bahwa KTP yang sudah disalahgunakan tak bisa dilacak dengan cara apapun.

"Ketika ada persoalan datang, barulah kita bisa mengusut dan melapor ke pihak yang berwenang seperti kepolisian dan OJK," tuturnya. 

Baca Juga: Lengkap! Begini 3 Cara Mudah Cek Status Pinjaman Online Disertai Daftar Pinjol yang Dapat Izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jangan sembarangan membuka akses handphone

Mengamankan handphone atau gawai juga hal yang wajib anda lakukan.

Maksudnya disini, anda harus berhati-hati ketika beberapa aplikasi meminta izin untuk izin akases kek galeri, baik akses kamera, buku telepon maupun galeri.

Permintaan pembukaan akses ini biasanya terjadi ketika Anda diminta untuk mengunggah dokumen sebagai persyaratan aplikasi.

Semisal syarat foto diri, maka aplikasi akan meminta izin untuk mengakses kamera Anda. 

Jika aplikasi sudah terbukti izin legalnya, Anda bisa membukakan akses hanya untuk keperluan mengunggah dokumen atau melengkapi persyaratan aplikasi. 

"Begitu Anda sudah bisa mengirim foto dan dokumen-dokumen lainnya, segera kembalikan setelan akses seperti semula, alias menutup akses aplikasi luar masuk ke dalam aplikasi handphone kita," papar Donny.

Jadi, pengamanan data paling dasar adalah kembali lagi ke cara kita memilih aplikasi yang paling aman dan tak membahayakan.

Semisal cek kelegalan aplikasi di OJK jika kita ingin mengajukan pinjaman online. 

Baca Juga: Waduh! Maraknya Penipuan Pinjol dengan Modus 'Pinjam Duit' Ternyata di Hack, Tak Perlu Takut Begini Cara Mengatasinya