Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut pemangkasan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional 3 x 24 jam, hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin virus corona yang lengkap atau sudah dua dosis.
Sementara pelaku yang baru menerima satu dosis vaksin tetap melakukan karantina 5 x 24 jam.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengklaim penyesuaian aturan perjalanan itu sudah melalui kajian terkait masa inkubasi virus covid-19.
Selain itu juga atas rekomendasi dari ahli kesehatan dan epidemiolog.
"Penyesuaian durasi karantina menjadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima dosis penuh vaksinasi. Dan lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Rabu (2/11).
Wiku sekaligus mengingatkan, pelaku perjalanan internasional wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.