Find Us On Social Media :

Karantina 3 Hari dari Luar Negeri Cuma Akan Berlaku Bagi Orang Ini Saja

GridFame.id - Karantina 3 hari setelah terbang akan segera berlaku di Indonesia.

Awalnya, peraturan ini sempat dikecam karena terbit setelah kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina.

Namun sepertinya karantina 3 hari ini akan benar-benar berlaku.

Sayangnya, tidak semua orang bisa mendapat pemangkasan karantina ini.

Akan ada pengecualian yang diberlakukan oleh Satgas Covid-19.

Wah, siapa saja ya?

Baca Juga: Bak Hidup Bercermin Bangkai! Dikabarkan Status Rachel Vennya Berubah Jadi Tersangka? Ini Ancaman Penjara yang Bisa Menjerat Kekasih Salim Nauderer

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut pemangkasan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional 3 x 24 jam, hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin virus corona yang lengkap atau sudah dua dosis.

Sementara pelaku yang baru menerima satu dosis vaksin tetap melakukan karantina 5 x 24 jam.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengklaim penyesuaian aturan perjalanan itu sudah melalui kajian terkait masa inkubasi virus covid-19.

Selain itu juga atas rekomendasi dari ahli kesehatan dan epidemiolog.

"Penyesuaian durasi karantina menjadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima dosis penuh vaksinasi. Dan lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Rabu (2/11).

Wiku sekaligus mengingatkan, pelaku perjalanan internasional wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong! Sempat Nyinyiri Rachel Vennya dengan Janji Karantina, Ivan Gunawan Tuai Sial Namanya Terseret Kasus Penipuan: Miris Banget Lihatnya!

Kemudian, pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan testing pada saat kedatangan di pintu masuk.

Mereka juga diwajibkan kembali tes RT PCR pada hari ketiga pasca karantina bagi mereka yang sudah menerima vaksinasi lengkap.

Sementara bagi mereka yang baru sekali mendapat dosis vaksin covid-19, maka wajib melakukan exit test pada hari keempat.

"Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional, dan termaktub dalam kebijakan Satgas yang baru," jelas Wiku.

Sementara itu, Mantan Direktur Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, meminta agar pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan masa karantina kedatangan internasional selama minimal 7 x 24 jam.

Sementara terkini, pemerintah telah merevisi kebijakan karantina yang awalnya 8 x 24 jam, menjadi 5 x 24 jam.

Baca Juga: Bak Hidup Bercermin Bangkai! Buntut Panjang Pesta Mewah di Kapal Pesiar, dari Heboh Kabur Karantina Hingga Alphard Rachel Vennya Nunggak Bayar Pajak Rp 17 Juta, Ini Kata Polisi

Kemudian ada opsi baru menjadi 3 x 24 jam khusus bagi mereka yang sudah menerima vaksinasi lengkap.

Tjandra lantas menjelaskan, berdasarkan sejumlah penelitian global, kendati masa inkubasi virus corona bisa 2-14 hari.

Namun ternyata studi menyebutkan bahwa masa karantina paling ideal dan aman adalah minimal 7 x 24 jam.

Baca Juga: Bak Benang Kusut! Berkaca Pada Kasus Rachel Vennya Sampai Diperiksa Polisi, Ini Pentingnya Selesai dari Luar Negeri Wajib Karantina! Begini Tahapan dan Sanksi yang Harus Ditanggung Jika Melanggar