Kemudian, pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan testing pada saat kedatangan di pintu masuk.
Mereka juga diwajibkan kembali tes RT PCR pada hari ketiga pasca karantina bagi mereka yang sudah menerima vaksinasi lengkap.
Sementara bagi mereka yang baru sekali mendapat dosis vaksin covid-19, maka wajib melakukan exit test pada hari keempat.
"Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional, dan termaktub dalam kebijakan Satgas yang baru," jelas Wiku.
Sementara itu, Mantan Direktur Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, meminta agar pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan masa karantina kedatangan internasional selama minimal 7 x 24 jam.
Sementara terkini, pemerintah telah merevisi kebijakan karantina yang awalnya 8 x 24 jam, menjadi 5 x 24 jam.