Find Us On Social Media :

Kabar Bahagia! Kini Pekerja atau Buruh Dapat Memperoleh Fasilitas Pembiyaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat Lengkapnya!

KPR BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id- BPJS Ketenagakerjaan kini memfasilitasi bagi para pesertanya dalam pembiyaaan rumah, simak cara lengkapnya di bawah ini.

Bagi para pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah.

Pembiayaan ini berupa Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Hanya saja, fasilitas ini  khusus untuk rumah untuk rumah tapak dan rumah susun. Selain berupa KPR, BPJS memfasilitasi pinjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Fasilitas ini merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT).

MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Belakangan! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapatkan Fasilitas KPR, Simak Syarat Hingga Keuntungannya