Find Us On Social Media :

Kabar Bahagia! Kini Pekerja atau Buruh Dapat Memperoleh Fasilitas Pembiyaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat Lengkapnya!

KPR BPJS Ketenagakerjaan

Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera.

Nantinya, pembiayaan akan dilakukan bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Baik itu dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) maupun Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

Lantas bagaimana cara mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan?

Melansir dari laman btn.co.id berikut beberapa informasi mengenai KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat umum

1. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun;

2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP);

4. Peserta aktif membayar iuran;

5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;

6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keungan (OJK);

Baca Juga: Digunakan Sebagai Salah Satu Syarat Dalam Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan! Begini Definisi hingga Cara Mudah Dapatkan Paklaring