Find Us On Social Media :

Kabar Baik untuk Pegawai Negeri Sipil! Tahun 2022 Tinggal Menghitung Hari, Gaji PNS Naik? Tahun Depan Bakal Dapat Tunjangan dengan Besarannya Segini

Rincian lengkap gaji PPPK Oktober 2021

GridFame.id - Bak angin segar, gaji PNS 2022 naik? kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil tunjangan pun telah disebutkan jumlah yang akan diterima tahun depan.

Rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan ramai diperbincangkan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata pun angkat bicara.

Ia meminta agar menunggu diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kabar Baik Untuk PNS, Cek Rekening Sekarang! Selain Gaji Ada Tunjangan dari Presiden Jokowi, Ini Besarannya

Namun ternyata ia memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.

Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.

Baca Juga: 'Selamat Jalan untuk Selamanya' Inalillahi, Agus Yudhoyono Bawa Kabar Duka! Netizen Ucap Belasungkawa Sosok yang Mengayomi Ini Meninggal Dunia Sempat Rasakan Nyeri Perut Selesai Jalan Pagi

"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," katanya, dilansir dari Tribun News.

Tapi akhirnya kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikutip dari Gridstar.id.

Sebab, tahun depan tetap mendapatkan booster kinerja dari pemerintah.

Hal ini tertuang dalam APBN 2022 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Baca Juga: Gajian PNS Tanggal Berapa? Simak Gaji PNS Terbaru 2021 dan Tunjangannya

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: 'Air Seni Keluar Darah Ginjalnya Rusak' Selamat Jalan Untuk Selamanya Dunia Hiburan Berduka Oddie Agam Meninggal Dunia! Sempat 3 Hari Kritis Akibat Tersedak saat Makan

Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.

Baca Juga: 'Cerai Jadi Hoki' Drama Perceraian dengan Stefan William Bak Tak Berujung, Celine Evangelista Tak Menyesali Lakukan Hal Ini Kini Sumringah Dapat Penghargaan Asmara Tersilet

Diantaranya adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 yang tak pernah absen diberikan bahkan saat keuangan negara seret akibat pandemi Covid-19.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Astaga Bak Petir Menyambar! Marshanda Diberi Obat Bius Kuda, Waduh Sakit Apa?

Namun, untuk besaran kedua booster tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.

Apalagi keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.