Find Us On Social Media :

Penting Untuk Tahu! Ini Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja Jika Jadi Korban Kecelakaan

klaim asuransi Jasa Raharja kecelakaan

Besaran santunan

1. Santunan meninggal dunia Rp50 juta

2. Santunan cacat tetap (maksimal) Rp50 juta

3. Santunan perawatan (maksimal) Rp20 juta bagi pengguna alat angkutan darat serta laut dan Rp 25 juta bagi pengguna alat angkutan udara

4. Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp4 juta

5. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K) Rp1 juta

6. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans) Rp500.000.

Hak Santunan menjadi gugur/kadaluarsa jika:

Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.

Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Baca Juga: Antusias Warga Berwisata Tinggi Kawasan Puncak Macet! Diberlakukan Ganjil Genap Ada 7 Titik Pemeriksaan: Pintu Keluar Tol Ciawi Hingga Simpang Gadog