Find Us On Social Media :

Penting Untuk Tahu! Ini Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja Jika Jadi Korban Kecelakaan

klaim asuransi Jasa Raharja kecelakaan

GridFame.id- Insiden kecelakaan transportasi sering kali terjadi di Indonesia. Bahkan bukan hanya Indonesia, bahkan di setiap negara pun sama.

Kecelakaan bisa terjadi di mana saja, baik di darat, laut hingga udara. Kitapun tidak bisa memprediksi kapan dan di mana akan terjadi kecelakaan.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kecelakaan terbilang masih tinggi. Terutama pada moda transportasi darat dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Maka dari itu PT Jasa Raharja (Persero) mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi maupun pejalan kaki.

PT Jasa Raharja (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi para penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Artinya, tiga kategori tersebut akan mendapat santunan asuransi dari Jasa Raharja jika menjadi korban kecelakaan.

Sebab, secara tak sadar kita telah membayar premi asuransi perusahaan plat merah itu secara rutin. Jasa Raharja sendiri menggunakan dua metode untuk pengutipan preminya ke masyarakat.

 Baca Juga: Sejatinya Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Dapat Rp 50 Juta, Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Tak Dapat Santunan Jasa Raharja! Penting Tahu Ternyata Ini Penyebab Dana Tak Cair