Find Us On Social Media :

Tak Bisa Asal Periksa Pakai BPJS, Ternyata Hanya 5 Pelayanan Kesehatan Ini yang Bisa Anda Dapatkan saat ke Rumah Sakit

Klaim layanan dan penyakit BPJS Kesehatan

Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk mengakses pelayanan kesehatan.Kawan Puan mungkin juga sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 'Mami Izin Pergi' Seraya Pamit Sebelum Meninggal, Bak Jadi Isyarat Gala Sky Berat Melepas Vanessa Angel Momen Terakhir Begitu Mengiris Hati: Suatu Saat Kamu Akan Tahu

Baca Juga: Waduh Ayah Rozak Cuma Bisa Gigit Jari Gagal Punya Mantu Wakil Bupati! Ngaku Pernah Pepet Ayu Ting Ting, Aktor Tampan Ini Malah Ketikung Duda Satu Anak Nah, kartu ini bisa Anda gunakan untuk berobat tanpa perlu mengeluarkan uang.Pasalnya, Anda sudah membayarkan iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas masing-masing.

Anda  pun bisa memanfaatkannya ketika hendak berobat ke dokter maupun rumah sakit.Namun, bagaimana cara menggunakannya?Peserta JKN dan pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar di BPJS.Mengutip dari Kompas.com, ada lima jenis pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan dari BPJS Kesehatan.Berikut ini jenis layanan yang bisa Anda terima: