Find Us On Social Media :

Tak Bisa Asal Periksa Pakai BPJS, Ternyata Hanya 5 Pelayanan Kesehatan Ini yang Bisa Anda Dapatkan saat ke Rumah Sakit

Klaim layanan dan penyakit BPJS Kesehatan

1. Pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)3. Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan4. Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD5. Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan.Lalu bagaimana cara berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Gak Perlu Tunggu Lama Alias Sehari Jadi, Cukup Dengan Gunakan Layanan Ini Pembuatan Paspor Jadi Serba Mudah! Simak Syarat Lengkap dan Besaran BiayanyaMengutip dari lama resmi Indonesia.go.id, syarat pertama adalah kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan.Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.Berikut prosedur berobat pakai kartu BPJS Kesehatan:Kondisi pertama1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.