4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.
Baca Juga: Nah Loh Tubagus Joddy Terpojok! Siska Pengasuh Gala Sky Sudah Bersaksi dan Keluar dari Rumah Sakit, Penyidik Sebut Hanya Barang Sopir Vanessa yang Masih Disita: Ditahan Untuk Pemeriksaan Kondisi kedua1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Jadi catat hal penting di atas sebelum memeriksakan diri dengan menggunkaan BPJS Kesehatan ya.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Tak Perlu Bingung, Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan