Find Us On Social Media :

Dendanya Gak Main-main! Ini Perlunya Perhatikan Penggunaan Lampu Sein yang Tepat Bagi Pengemudi

Secara aturan, penggunaan lampu sein ini juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 112 tertulis bahwa, pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Sedangkan pada ayat selanjutnya, cara itu juga berlaku untuk pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Pengemudi mobil juga dilarang langsung pindah jalur ke kiri jika pada sebuah persimpangan dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) seperti yang tertulis pada ayat tiga (3), kecuali terdapat marka yang memperbolehkannya.

Bagi pengendara yang tidak mengindahkan aturan tersebut, sebagaimana pasal 294 dan 295 UU 22/2019, Anda terancam hukuman dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Penting! Jangan Sampai Dibiarkan, Berikut Cara Tepat Untuk Revisi Data Kartu Identitas Anak (KIA) Jika Temui Kesalahan Penginputan