Pada dasarnya, penentuan besaran bunga dan denda pinjol diserahkan pada kesepakatan antara penyelenggara pinjol dan konsumen. Hal ini di antaranya tersirat pada POJK No. 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Beleid tersebut menyatakan bahwa perjanjian pinjol harus memuat besaran suku bunga yang disepakati para pihak.
Pada titik tersebut, polemik terjadi. Penentuan besaran bunga dan denda yang diserahkan kepada para pihak, telah memberikan ruang bagi penyelenggara pinjol, selaku pihak yang lebih superior, menentukan besar kecilnya bunga dan denda sesuai kehendaknya.
Sementara bagi pihak konsumen berlaku adigium take it or leave it.
Saat ini telah dibuat formulasi untuk menyikapi polemik tersebut, yakni dengan ditetapkannya besaran bunga pinjol sebesar 0,8 persen per hari oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
Namun formulasi tersebut diterbitkan dalam bentuk kode etik asosiasi dan bukan peraturan perundang-undangan yang mengikat secara hukum.
Terlebih, bunga sebesar 0,8 persen pun masih dinilai terlalu tinggi sehingga masih perlu diturunkan.