Untuk diketahui, perusahaan pembiayaan atau leasing bisa secara sepihak melakukan penarikan secara paksa objek jaminan fidusia, apabila debitor sudah tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran.
Lantas apakah bisa kendaraan tetap dimiliki meskipun dalam tagihan cicilan tidak diabayarkan secara rutin?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ada sejumlah langkah yang dapat ditempuh oleh debitor yang kesulitan melakukan pembayaran, agar kendaraannya tidak ditarik secara paksa oleh debt collector.
"Bagaimanan kalau debitor tersebut mengalami kesulitan? Sebetulnya, sudah ada opsi penyelesaian yang diberikan," ujar Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK, Indra.
Pertama yang dapat Anda lakukan ialah dengan melakukan restrukturisasi kredit.
Cara ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun baru ramai digunakan setelah merebaknya pandemi Covid-19.
"Pada saat debitor mengalami kesulitan untuk melakukan kewajibannya membayar angsuran, maka dia bisa mengajukan permohonan untuk diberikan relaksasi," ujar Indra.
Indra menjelaskan, dengan opsi ini, debitor dapat menerima pengurangan nominal cicilan dengan perpanjangan tenor hingga libur bayar, tergantung dari ketentuan perusahaan pembiayaan.
"Intinya adalah, dalam posisi debitor mengalami kesulitan, maka harus kooperatif, mengambil inisiatif bahwa dia tidak dapat memenuhi kewajibannya," tutur dia.
Apabila opsi tersebut dinilai masih cukup berat, Indra menyebutkan, debitor dapat menyerahkan kendaraan yang tengah dicicil, untuk menyelesaikan agunannya.
“Atau debitor menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan untuk dilakukan lelang, dan dilakukan penjualan. Nanti hasil lelang itu yang akan dikalkulasi berapa kewajiban kepada perusahaan pembiayaan," tutur Indra.