Find Us On Social Media :

Kesulitan Membayar Cicilan Namun Kendaraan Tak Disita Pihak Leasing, Emang Bisa? Simak Penjelasan yang Diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)!

Leasing

GridFame.id- Pembelian kendaraan baik roda dua maupun roda mpat dengan sistem kredit sering kali menjadi tawaran menarik bagi sebagian orang terutama para pekerja.

Sistem kredit juga sangat diminati di kalangan masyarakat karena konsumen dapat membayar secara berkala atau menyicil dengan biaya lebih ringan daripada membeli tunai.

Namun di masa pandemi Covid-19 seperti ini banyak perusahaan yang memberhentikan karyawan secara tiba-tiba karena sudah tak sanggup membayar gaji bulanan mereka.

Tentu hal ini sangat berimbas banyak ke pekerja, terutama bagi mereka yang masih mempunyai tanggungan menyicil kendaraan.

Pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba menjadi masalah besar di kala Anda sedang dalam penyelesaian sistem kredit.

Bisa jadi karena tak konsisten membayar tagihan kredit bulanan, kendaraan yang dibeli secara menyicil dapat diambil kembali.

Baca Juga: Penting! BPKB yang Sudah Rusak Ternyata Bisa Diganti Baru, Simak Syarat Hingga Biaya yang Dibebankan

Untuk diketahui, perusahaan pembiayaan atau leasing bisa secara sepihak melakukan penarikan secara paksa objek jaminan fidusia, apabila debitor sudah tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran.

Lantas apakah bisa kendaraan tetap dimiliki meskipun dalam tagihan cicilan tidak diabayarkan secara rutin?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ada sejumlah langkah yang dapat ditempuh oleh debitor  yang kesulitan melakukan pembayaran, agar kendaraannya tidak ditarik secara paksa oleh debt collector.

"Bagaimanan kalau debitor tersebut mengalami kesulitan? Sebetulnya, sudah ada opsi penyelesaian yang diberikan," ujar Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK, Indra.

Pertama yang dapat Anda lakukan ialah dengan melakukan restrukturisasi kredit.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Belakangan! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapatkan Fasilitas KPR, Simak Syarat Hingga Keuntungannya

Cara ini sebenarnya sudah ada sejak lama, namun  baru ramai digunakan setelah merebaknya pandemi Covid-19.

"Pada saat debitor mengalami kesulitan untuk melakukan kewajibannya membayar angsuran, maka dia bisa mengajukan permohonan untuk diberikan relaksasi," ujar Indra.

Indra menjelaskan, dengan opsi ini, debitor dapat menerima pengurangan nominal cicilan dengan perpanjangan tenor hingga libur bayar, tergantung dari ketentuan perusahaan pembiayaan.

"Intinya adalah, dalam posisi debitor mengalami kesulitan, maka harus kooperatif, mengambil inisiatif bahwa dia tidak dapat memenuhi kewajibannya," tutur dia.

Apabila opsi tersebut dinilai masih cukup berat, Indra menyebutkan, debitor dapat menyerahkan kendaraan yang tengah dicicil, untuk menyelesaikan agunannya.

“Atau debitor menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan untuk dilakukan lelang, dan dilakukan penjualan. Nanti hasil lelang itu yang akan dikalkulasi berapa kewajiban kepada perusahaan pembiayaan," tutur Indra.

Baca Juga: PENTING! Perlunya Urus Legalitas Tanah Warisan, Berikut Prosedur Mudah Balik Nama Hingga Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi

Jika seluruh opsi tersebut tidak dapat dilakukan, maka perusahaan pembiayaan berhak untuk melakukan penarikan secara paksa atas kendaraan yang dikredit oleh debitor.

Terpisah, ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengungkapkan, perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak ingin eksekusi jaminan fidusia dilakukan.

Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi.

Salah satunya dengan restrukturisasi kredit dan diskusi antar debitur kreditur, sehingga tercapai kesepakatan.

"Jika debitur dan unitnya ada, lebih kepada bagaimana kita melakukan restrukturisasi dan diskusi. Intinya perusahaan pembiayaan tidak ingin kendaraan dieksekusi. Kita kasih uang inginnya kembali uang. Kita ingin ada kesepakatan, kalau susah kita bantu," kata Suwandi.

 Baca Juga: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Atas Nama Orang Lain Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya Hanya Modal KTP dan SIM