Find Us On Social Media :

Pantas Jadi Pekerjaan Idaman Para Mertua, Kabar Baik untuk Pegawai Negeri Sipil! Bakal Naik di 2022? Segini Besaran Gaji PNS Terbaru dan Sederet Tunjangan

Ilustrasi PNS

GridFame.id - Mengapa banyak masyarakat yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Ada kemungkinan karena jenjang karier dan ada jaminan hari tua.

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Lalu berapa besaran gaji PNS?

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pegawai Negeri Sipil! Gaji PNS 2022 Naik? Berkaca pada Ayah Rozak Kantongi Uang Sampai Rp 500 Juta, Berapa Penghasilan Ayah Ayu Ting Ting saat Jadi PNS?

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pegawai Negeri Sipil! Tahun 2022 Tinggal Menghitung Hari, Gaji PNS Naik? Tahun Depan Bakal Dapat Tunjangan dengan Besarannya Segini

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Inalillahi Wainailaihi Rojiun Pilu Hati Kehilangan Orang Tercinta! Mantan Istri Kiwil Rohimah Bawa Kabar Duka

Tunjangan PNS

PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Pegawai Negeri Sipil! Tahun 2022 Tinggal Menghitung Hari, Gaji PNS Naik? Tahun Depan Bakal Dapat Tunjangan dengan Besarannya Segini

Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Corona di Jakarta, Kapan Pandemi di Indonesia Berakhir? Perhatian Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Bebas dari Status Pandemi Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji PNS 2021 Terbaru?"

Gaji PNS Naik?

Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS 2022 naik? tak hanya itu tunjangan pun bakal jadi mood booster.

Rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan ramai diperbincangkan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata pun angkat bicara.

Bak angin segar, ia membeberkan soal gaji PNS beserta tunjangan yang didapat tahun depan.

Baca Juga: Kabar Baik Untuk PNS, Cek Rekening Sekarang! Selain Gaji Ada Tunjangan dari Presiden Jokowi, Ini Besarannya

Namun ternyata ia memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.

Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.

Baca Juga: 'Selamat Jalan untuk Selamanya' Inalillahi, Agus Yudhoyono Bawa Kabar Duka! Netizen Ucap Belasungkawa Sosok yang Mengayomi Ini Meninggal Dunia Sempat Rasakan Nyeri Perut Selesai Jalan Pagi

"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," katanya, dilansir dari Tribun News.

Tapi akhirnya kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikutip dari Gridstar.id.

Sebab, tahun depan tetap mendapatkan booster kinerja dari pemerintah.

Hal ini tertuang dalam APBN 2022 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Baca Juga: Gajian PNS Tanggal Berapa? Simak Gaji PNS Terbaru 2021 dan Tunjangannya

Diantaranya adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 yang tak pernah absen diberikan bahkan saat keuangan negara seret akibat pandemi Covid-19.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Astaga Bak Petir Menyambar! Marshanda Diberi Obat Bius Kuda, Waduh Sakit Apa?

Namun, untuk besaran kedua booster tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.

Apalagi keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: 'Air Seni Keluar Darah Ginjalnya Rusak' Selamat Jalan Untuk Selamanya Dunia Hiburan Berduka Oddie Agam Meninggal Dunia! Sempat 3 Hari Kritis Akibat Tersedak saat Makan

Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.

Baca Juga: 'Cerai Jadi Hoki' Drama Perceraian dengan Stefan William Bak Tak Berujung, Celine Evangelista Tak Menyesali Lakukan Hal Ini Kini Sumringah Dapat Penghargaan Asmara Tersilet